Minggu, 25 Desember 2011

Segala hal terkait "Aset Tidak Berwujud"

PENDAHULUAN

Tujuan
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus pada standar lainnya. Pernyataan ini mewajibkan entitas untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi aset tidak berwujud.

Ruang Lingkup
Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk aset tidak berwujud, kecuali:
(a) aset tidak berwujud yang diatur oleh standar lainnya;
(b) aset keuangan seperti yang didefinisikan dalam PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan;
(c) Hak penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan penambangan mineral, minyak, gas alam (sebagaimana diatur dalam PSAK 29: Akuntansi minyak dan Gas Bumi) dan sumber daya lainnya yang tidak dapat diperbarui.

Jika Pernyataan lain telah mengatur jenis aset tidak berwujud tertentu, maka entitas menerapkan Pernyataan tersebut, bukan menerapkan Pernyataan ini. Misalnya, Pernyataan ini tidak dapat diterapkan untuk:

Karena artikel ini amat sangat panjang... untuk selanjutnya bisa di baca di ethasyahbania

Tidak ada komentar:

Posting Komentar